RANGKUMAN FIQIH
SHOLAT BERJAMAAH
Ø Sholat
fardu atau sholat wajib itu ada 5 yaitu :
-
Subuh : 2 rakaat
-
Duhur : 4 rakaat
-
Asyar
: 4 rakaat
-
Magrib : 3 rakaat
-
Isya
: 4 rakaat
Ø Kita
sholat sehari semalam sebanyak 17 rakaat
Ø Shalat
berjamaah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, satu menjadi imam
dan yang lain menjadi makmum
Ø Hukum
shalat berjamaah yaitu sunnah muakkad
Ø Sunah
muakad artinya : sunah yang sangat dianjurkan
Ø Keutamaan
shalat jamaah 27 derajat lebih tinggi daripada shalat sendiri
Ø Jika
imam melakukan kesalahan karena lupa, makmum mengingatkannya dengan membaca Subhanalloh
Ø Makmum
yang terlambat, mengikuti imam. Disebut Makmum
Masbuk
Ø Syarat
menjadi imam
-
Memenuhi syarat wajib shalat
-
Memenuhi syarat sah shalat
-
Mengetahui tata cara shalat
-
Fasih bacaan al-Qur’annya, terutama
surat al-Fatihah
-
Laki-laki, jika makmumnya laki-laki atau
campuran laki-laki dan perempuan. Jika makmumnya perempuan, maka perempuan
boleh jadi imam
-
Dapat dilihat oleh makmum
Ø Syarat
menjadi ma’mum
-
Berdiri di belakang imam. Makmum tidak
boleh berada di depan imam
-
Niat menjadi makmum
-
Mengikuti gerakan imam. Makmum tidak
boleh mendahului gerakan imam. Juga tidak boleh tertinggal dua gerakan imam
-
Sesuai antara gerakan imam dan makmum
-
Berada pada satu tempat dengan imam
-
Mengetahui perubahan gerakan imam
Ø Makmum
masbuq yaitu makmum yang terlambat datang.
Ø Keutamaan dan manfaat shalat
berjamaah diantaranya:
-
Memperoleh pahala/kebaikan 27 derajat
lebih tinggi daripada shalat sendiri
-
Menambah syiar Islam dan memakmurkan
masjid
-
Bagi imam, dapat melatih kedisiplinan
dan tanggung jawab
-
Bagi makmum, melatih kesabaran dan
ketaatan kepada pemimpinnya
-
Memperkuat persatuan dan kesatuan serta
mempererat tali silaturahmi sesama umat Islam